REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan upaya membawa paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz. Fakarich dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading binary option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
"Mangkir dia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, upaya jemput paksa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang memperbolehkan penyidik untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya. Sebagaimana termaktup dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Iya sesuai dengan KUHAP, nanti membawa," ungkap Whisnu.
Whisnu menambahkan, pihaknya bakal menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia belum merincikan kapan upaya membawa itu dilaksanakan.
"Belum tau nanti, kami susun dulu," ucapnya.
Sementara itu, penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Dugaan itu muncul lantaran Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya.
In Picture: Polisi Segel Aset Milik Indra Kenz di Alam Sutera
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo. Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancama-nya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Saat dihadirkan ke publik lewat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022) pekan lalu, Indra Kenz nampak memelas meminta maaf kepada masyarakat. Pria yang dijuluki Crazy Rich asal Medan itu mengaku tidak memiliki naiatan untuk menipu serta merugikan orang lain.
Baca juga : Lord Adi Serahkan Uang Pemberian Indra Kenz ke Penyidik Bareskrim
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Indra Kenz mengaku mengenal Binomo binary option dari iklan pada 2018 lalu. Kamudian pada 2019, dirinya membuat konten di YouTube hingga dikenal banyak orang seperti sekarang. Namun ia mengaku tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain dengan menipu.
"Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," kata Indra Kenz.
Anggota DPR RI Komisi XI, Didi Irawadi Syamsuddin meminta pihak kepolisian tidak hanya meringkus afiliator seperti Indra Kenz atau Doni Salmanan. Kepolisian juga diharapkan mampu mengungkap siapa dalang besar yang berada dibelakang para afiliator yang menciptakan crazy rich tersebut.
"Dalang besar ini harus bisa di seret ke meja hijau," kata Didi Irawadi, Kamis (17/3/2022).
Didi khawatir, bila dalang pemodal besar di balik para afiliator ini tidak diungkap, tidak menutup kemungkinan akan muncul Indra Kenz dan Doni Salmanan yang lain. Ia yakin dalang besar sangat mengetahui jagad sosial media, sarana ampuh untuk pasar mereka. Bila ditutup satu situs/akun, namun tumbuh seribu yang lain.
Baca juga : Bareskrim Terima Rp 950 Juta dari Youtuber Reza Arap Terkait Kasus Doni Salmanan
"Dan tidak kalah penting, uang dan harta-harta hasil kejahatan yang sudah disita harus bisa dikembalikan kepada para korban investor yang tertipu bujuk rayu untuk kaya mendadak secara instan," imbuhnya.