Kamis 31 Mar 2022 20:24 WIB

Satgas Covid-19 Paparkan Aturan Mudik, Vaksinasi Dosis 1 Harus PCR

Surat Edaran resmi terkait pengaturan perjalanan mudik segera dikeluarkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Letjen TNI Suharyanto.
Foto: istimewa
Letjen TNI Suharyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022. Dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) terkait pengaturan perjalanan tersebut segera dikeluarkan.

Suharyanto mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widdodo masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksinasi dan booster. Para pemudik, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat tujuan mudik.

Baca Juga

“Intinya (dalam konsep aturan SE) adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya akan mudik begitu ini diperbolehkan dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing, untuk vaksin kedua untuk kedatangan ini dites antigen 1X24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3x24 jam,” kata Suharyanto dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022), malam.

Untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat. Sementara untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.