Kamis 31 Mar 2022 20:28 WIB

Ini Penjelasan Kemenkes Soal Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Cukai minuman berpemanis salah satu instrumen untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi minuman kemasan. Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ackhmad Afflazir mengatakan, rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) telah lebih terkoordinasi saat ini.
Foto: Pixabay
Ilustrasi minuman kemasan. Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ackhmad Afflazir mengatakan, rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) telah lebih terkoordinasi saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ackhmad Afflazir mengatakan, rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) telah lebih terkoordinasi saat ini. Sebelumnya, koordinasi pemerintah mengenai MBDK masih terpecah.

"Dulu mungkin koordinasi pemerintah terpecah, sekarang sudah satu visi misi, bahwa ini harus digolkan. Apalagi pandemi, dan penyakit katastropik memberatkan hasil akhir Covid-19 sehingga pengeluaran negara semakin besar," kata Afflazir dalam "Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Cukai MBDK" daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Penerapan cukai MBDK juga sejalan dengan transformasi pembiayaan kesehatan, salah satunya dengan menjadikan cukai MBDK alat penurun penyakit tidak menular (ptm) dan sumber baru dari program pencegahan penyakit kronis. Ia menambahkan Kementerian Kesehatan sudah melakukan langkah advokasi yang melibatkan Kementerian dan Lembaga lain sejak 2021 dengan penyerahan policy paper kepada Komisi XI DPR RI.

"Tim yang saat ini memang sudah seiring sejalan bekerja sama dengan Kemenkeu. Itu bedanya dengan sebelumnya," kata Afflazir.