Jumat 01 Apr 2022 00:23 WIB

Ini Larangan Gubernur DIY Soal Penggunaan Skuter Listrik di Malioboro

Larangan itu guna mendukung lalu lintas aman, selamat, tertib, dan lancar.

Beberapa skuter listrik disewakan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Beberapa skuter listrik disewakan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melarang penggunaan skuter listrik di sejumlah ruas jalan utama di Kota Yogyakarta, termasuk di Jalan Malioboro. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang ditandatangani Sultan HB X di Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).

"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya," demikian kutipan dalam SE tersebut.

Baca Juga

SE itu menyebutkan bahwa kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang dilarang beroperasi meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. Larangan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.

Tertulis dalam SE itu, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan, yang meliputi tiga ruas jalan di Kota Yogyakarta tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari keinginan Gubernur DIY agar Malioboro bebas dari kendaraan yang secara operasional belum diatur.

Mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, kendaraan dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otoped, hingga sepeda roda satu atau unicycle masuk kategori kendaraan khusus yang memiliki jalur tersendiri atau hanya dapat dioperasikan di kawasan tertentu. SE Gubernur DIY tersebut, menurut Made, bisa langsung diterapkan tanpa menunggu aturan turunan dari Pemkot Yogyakarta.

"Saya kira sangat bisa karena salah satu bagian kewenangan Bapak Gubernur adalah mengatur juga kawasan satuan ruang strategis keistimewaan yang antara lain adalah sumbu filosisfi," kata dia.

Bakal menyita

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menyita skuter listrik serta kendaraan lain sejenis yang digunakan melintasi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya, di Yogyakarta. Kepala Satpol PP DIY,Noviar Rahmad, di Yogyakarta, Kamis, menuturkan, penyitaan skuter listrik itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

"Tindakan kami adalah melakukan operasi non yustisi artinya penindakan, menyita barang-barang atau kendaraan yang masih dioperasikan dan kami bawa ke (kantor) Satpol PP," kata dia.

Pemilik perseorangan atau pelaku usaha persewaan skuter dipersilakan mengambil kembali barang yang disita namun setelah itu diminta tidak lagi beroperasi di tiga ruas jalan yang menjadi sumbu filosofi DIY itu. "Kami harapkan kepada seluruh pengusaha (sewa kendaraan listrik) untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut," kata dia.

Penindakan terhadap para pelanggar SE Gubernur DIY, menurut dia, baru efektif dilaksanakan mulai 4 April 2022 dan saat ini Satpol PP DIY masih menggencarkan sosialisasi SE penggunaan kendaraan listrik di tiga kawasan itu. "Mulai hari Senin bersama-sama instansi terkait kita akan melaksanakan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan terhadap pelanggaran terhadap Surat Edaran ini," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement