Kamis 31 Mar 2022 20:59 WIB

5.000 Orang Masuk Daftar Hitam Dilarang Mendaki Gunung Rinjani

Mereka tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun mendaki.

Red: Ilham Tirta
Siluet puncak Gunung Rinjani terlihat jelas saat matahari terbit dari Kota Mataram, NTB (ilustrasi).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Siluet puncak Gunung Rinjani terlihat jelas saat matahari terbit dari Kota Mataram, NTB (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani mencatat sebanyak 5.000 nama yang masuk dalam daftar larangan melakukan pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Para pemilik nama masuk daftar hitam karena tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun mendaki.

"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021. Mereka tidak bisa membeli tiket pendakian lewat aplikasi e-Rinjani," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Dedy Asriady, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, orang yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki tersebut berasal dari berbagai daerah. Namun sebagian besar adalah warga lokal. Mereka tidak boleh melakukan pendakian Gunung Rinjani selama dua tahun terhitung sejak 2021 dan 2022.

"Jadi tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," kata dia.