REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mempersilakan uji materil untuk Perda 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual (P4S). Hal itu disampaikannya lantaran banyak pihak menganggap Perda ini diskriminatif dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan, Kota Bogor baru saja dianulir dari keikutsertaan Forum Masyarakat Sipil 2022 akibat Perda tersebut.
"Perda ini dianggap diakriminatif. Mari kita bahas. Mana yang diskriminatif. Saya jamin tidak ada yang diskriminatif, persekusi. Ya kalau pun ada lakukan saja uji materil, yudisial materil saja,” kata Bima Arya kepada awak media, Kamis (31/3/2022).
Ia menegaskan, disahkannya Perda 10/2021 juga telah melalui uji materil dari Provinsi Jawa Barat. Jika ada substansi yang dianggap bertemtangan dengan HAM, ia meminta dilakukan uji materil. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun terbuka jika ada hal yang harus dikoreksi.
Bima Arya menuturkan, pengakuan HAM di Kota Bogor datang dari warga Kota Bogor sendiri. “The high recognition, the high appreciation, come from the people of Bogor. Bukan dari lembaga manapun. Kami bekerja memuliakan HAM untuk warga Kota Bogor,” ujarnya.
Di samping itu, Bima Arya menilai jika Kota Bogor dicabut sebagai Kota Ramah HAM menurutnya hal itu tidak bijak. Sebab selama hampir delapan tahun pihaknya telah melaksanakan kegiatan HAM di berbagai substansi.
“Masa gara-gara Perda 10/2021, nggak bisa dibicarakan, dilakukan tindakan sepihak,” ujarnya.