Kamis 31 Mar 2022 22:40 WIB

In Picture: Tarif PPN Naik 11 Persen Membuat Harga Pulsa Ikut Naik

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen..

Red: Mohamad Amin Madani

Penjual mengisi pulsa konsumen di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Penjual pulsa dan paket data menunggu konsumen di kiosnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Penjual pulsa dan paket data menunggu konsumen di kiosnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Penjual mengisi pulsa konsumen di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement