Kamis 31 Mar 2022 22:49 WIB

Menaker Ida: Masih Sedikit Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Kewajiban memperkerjakan penyandang disabilitas tertera dalam UU No 8/2016

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) berfoto bersama manajemen PT Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia di Pabrik CCEP di Cibitung, Bekasi, Kamis (31/3). Ida hadir untuk menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama dan Komitmen Kesetaraan Gender.
Foto: Dok Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) berfoto bersama manajemen PT Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia di Pabrik CCEP di Cibitung, Bekasi, Kamis (31/3). Ida hadir untuk menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama dan Komitmen Kesetaraan Gender.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui bahwa masih sedikit perusahaan yang melaksanakannya kewajiban untuk memperkerjakan satu persen penyandang disabilitas dari total pekerja. Ia berharap makin banyak perusahaan memenuhi kewajiban tersebut. 

Ida menjelaskan, kewajiban memperkerjakan penyandang disabilitas tertera dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas. Ketentuannya adalah minimal satu persen pekerja disabilitas untuk perusahaan swasta. 

"Harus jujur, kita akui bersama bahwa pemenuhan atas kewajiban ini masih sangat kecil," kata Ida dalam sambutannya ketika dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama di Pabrik PT Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia di Cibitung, Bekasi, Kamis (31/3). 

Namun demikian, Ida tak menjelaskan lebih lanjut berapa persen pekerja disabilitas yang sudah mendapatkan tempat di dunia kerja Tanah Air kini. 

Ida pun mengapresiasi PT CCEP yang sudah mulai menerima pekerja penyandang disabilitas. "Sekali lagi, saya berharap PT Coca-Cola jadi contoh baik bagi upaya memberikan kesempatan distabilitas untuk bekerja," ujarnya. 

Direktur Public Affairs, Communications & Sustainability PT CCEP Indonesia, Lucia Karina mengatakan, perusahaannya terdiri atas 6.000 lebih pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia. "Karyawan difabel kami baru ada dua orang," ujarnya. 

Lucia menjelaskan, pihaknya mulai merekrut penyandang disabilitas sejak tahun 2021. Menurutnya, merekrut penyandang disabilitas adalah sebuah tantangan. 

"Jadi tantangan tersendiri bagi kami untuk melatih lingkungan yang bekerja dengan mereka (penyandang disabilitas) supaya tidak ada diskriminasi. Kadang kita melihat mereka dengan tatapan kasihan, padahal mereka tidak menyukai hal itu," ujarnya. 

Dalam acara tersebut, ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-V periode 2022-2024 antara manajemen PT CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh CCEP Indonesia. Salah satu poin dalam PKB itu adalah soal pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Ditandatangani pula Komitmen Kesetaraan Gender.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement