Jumat 01 Apr 2022 06:36 WIB

Capaian Vaksinasi di DKI Jakarta Tertinggi, Papua Terendah

Ketua Satgas sebut capaian vaksinasi di DKI menjadi yang tertinggi, Papua terendah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 ke warga di Masjid Raya, Kota Jayapura, Papua. Ketua Satgas sebut capaian vaksinasi di DKI menjadi yang tertinggi, sedangkan Papua yang terendah.
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 ke warga di Masjid Raya, Kota Jayapura, Papua. Ketua Satgas sebut capaian vaksinasi di DKI menjadi yang tertinggi, sedangkan Papua yang terendah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan, dari 34 provinsi di Indonesia, cakupan vaksinasi di DKI Jakarta tercatat menjadi yang tertinggi. Sedangkan cakupan vaksinasi di Papua menjadi yang terendah.

“Jadi di 34 provinsi, yang tertinggi adalah DKI Jakarta, sementara provinsi yang terbawah adalah Papua,” kata Suharyanto dalam keterangan pers terkait penyesuaian regulasi perjalanan aman Covid-19, dikutip pada Jumat (1/4/2022).

Baca Juga

Secara nasional, cakupan vaksinasi dosis satu untuk kelompok umum telah mencapai 94,37 persen per Kamis (30/3/2022). Kemudian dosis kedua telah mencapai 76,50 persen dan dosis ketiga baru mencapai 10,67 persen. Pada kelompok lansia, cakupan vaksinasi dosis satu mencapai 79,39 persen, dosis kedua mencapai 61,39 persen, dan dosis ketiga baru sebanyak 10,66 persen.

“Adapun untuk kelompok anak usia 6-11 tahun, dosis pertama mencapai 76,26 persen, dosis kedua 58,93 persen, dan booster baru 0,01 persen,” ujar Suharyanto.

Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Syaratnya, masyarakat harus mendapatkan vaksin dosis kedua dan satu kali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Menindaklanjuti arahan Presiden ini maka satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” kata dia.

Bagi masyarakat yang akan mudik dan telah mendapatkan vaksin booster, maka tak perlu melakukan testing. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan dosis kedua harus melakukan testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Dan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukan hasil PCR 3x24 jam.

Sementara bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus perlu melakukan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dari dokter rumah sakit pemerintah.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” jelas Suharyanto.

Ia menegaskan, kebijakan ini dibuat bukan untuk membatasi masyarakat yang akan mudik. Namun, diharapkan dengan kebijakan ini mobilitas dan kegiatan masyarakat selama libur lebaran dapat berjalan aman tanpa terjadi peningkatan kasus.

Baca juga : Booster Kedua Vaksin Covid-19, Apa Perlunya?

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement