REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H. Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu di antaranya mengatur tentang pembagian takjil.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid, mushola dan atau lembaga sosial keagamaan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushola atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata Eddy di Surabaya, Kamis (31/3).
Selanjutnya, pengurus masjid, mushola, atau lembaga sosial keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan. Eddy juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur saat Ramadhan.
Eddy mengatakan, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan.
"Wajib menggunakan masker selama tidak makan minum," ujarnya. Selanjutnya, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB.