Jumat 01 Apr 2022 06:42 WIB

Larangan Skuter Listrik di Kawasan Malioboro Diatur Secara Bertahap

Pemprov DIY akan atur larangan skuter listrik di kawasan Malioboro secara bertahap.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Deretan skuter listrik disewakan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Pemprov DIY akan mengatur larangan skuter listrik di kawasan Malioboro secara bertahap.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Deretan skuter listrik disewakan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Pemprov DIY akan mengatur larangan skuter listrik di kawasan Malioboro secara bertahap.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY akan mengatur larangan kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya secara bertahap. Pengaturan dilakukan mengingat operasional kendaraan yang disewakan tersebut masuk dalam Sumbu Filosofi.

Saat ini, baru tiga ruas yang dilarang untuk operasional kendaraan ini di antaranya Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, nantinya juga akan diatur larangan untuk tidak mengoperasikan kendaraan itu ruas lainnya maupun di sirip-sirip yang ada di sekitar Malioboro.

Baca Juga

"Harapannya memang ruas-ruas atau sirip-sirip yang mendukung sumbu utama ini juga nantinya akan dilakukan pengaturan," kata Made di Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).

Larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk skuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

"Memang tidak bisa kita lakukan (pengaturan seluruhnya) secara serentak karena ini perlu kontribusi semua pihak. Kita mengatur itu juga kemudian bicaranya ini diatur dengan cara apa, seperti apa, bagaimana, itu pun juga harus dibicarakan dengan seksama," ujar Made.

Made menyebut, larangan diberlakukan untuk membuat Malioboro bebas dari kendaraan yang secara operasional belum diatur. Selain itu, larangan dikeluarkan dalam rangka mewujudkan Malioboro sebagai kawasan pedestrian yang nyaman untuk pejalan kaki.

"Penetapan kawasan (yang dilarang untuk operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik) itu berarti pejalan kaki sangat kita utamakan dari sisi keselamatan," jelasnya.

Made menyebut, dalam menjaga ketertiban di Sumbu Filosofi termasuk Malioboro di dalamnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Namun, hal ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak.

"SE ini sebenarnya sangat membantu dalam penertiban di kawasan baik di Margo Utomo, Malioboro maupun di Margo Mulyo, dan ini akan kita lakukan segera dengan koordinasi dengan teman-teman terkait di lapangan," tambahnya.

Sosialisasi dan penegakan aturan terkait kendaraan tersebut juga akan dilakukan. Bahkan, Pemda DIY memberlakukan sanksi jika nantinya masih ditemukan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik yang beroperasi.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, sanksi baru akan diberlakukan pekan depan setelah dilakukannya sosialisasi. Pihaknya juga akan mengawasi kawasan lainnya selain Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yakni sirip-sirip meskipun belum diatur dalam SE.

"Melakukan penindakan dengan pengamanan terhadap barang-barang atau kendaraan yang masih dioperasionalkan dan kita bawa ke (kantor) Satpol PP. Nanti silakan dilakukan pembinaan dan mengambil barangnya disana," kata Noviar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement