REPUBLIKA.CO.ID,ABU DHABI — Komite Darurat, Krisis dan Bencana Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), bersama Departemen Kesehatan Abu Dhabi serta Pusat Kesehatan Masyarakat Abu Dhabi (ADPHC) telah menyetujui penerapan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Seperti dilansir Gulf News pada Jumat (1/4) langkah-langkah pencegahan tersebut meliputi kegiatan keagamaan dan sosial guna melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan semua anggota masyarakat. Sesuai aturan, masyarakat harus tetap memakai masker di dalam ruangan dengan tetap menerapkan jaga jarak. Selain itu mencuci tangan secara teratur dan membersihkan permukaan dan peralatan. Begitupun dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan harus tetap menjaga jarak, mengenakan masker dan membawa sajadah sendiri ketika ibadah ke masjid. Selain itu untuk memberikan bantuan makanan atau sumbangan lainnya selama Ramadhan diharapkan menggunakan pembayaran elektronik bila memungkinkan.
Sementara itu hanya Pemerintah dan pihak yang mendapat izin resmi yang boleh mendirikan tenda Ramadhan. Para pasien Covid-19 juga diharuskan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum berpuasa.
Sementara itu langkah-langkah terkait kegiatan sosial termasuk menggunakan platform digital untuk mengirim salam jika memungkinkan, lebih mempertimbangkan orang-orang berisiko tinggi di pertemuan publik dan keluarga. Selanjutnya, pertemuan kelompok berbuka puasa dan sahur disarankan untuk dibatasi pada anggota keluarga yang tinggal di rumah yang sama.