REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Wita Susilowaty mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tetap menggelar operasi pasar minyak goreng. Pemprov DKI bisa mengerahkan badan usaha milik daerah (BUMD) pangan untuk menekan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk melalui PT Food Station Tjipinang Jaya dan BUMD pangan lainnya harus tetap melakukan operasi pasar untuk membantu masyarakat bawah yang terdampak kenaikan harga minyak goreng," ujar Wita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Menurut Wita, saat ini masyarakat sangat membutuhkan minyak goreng terlebih saat ini, semua bersiap memasuki Ramadhan 2022. Dia menilai harga minyak goreng itu tidak otomatis kembali pada harga normal kendati harga minyak sawit mentah (CPO) dunia berangsur turun, meski nantinya pasti akan normal mengikuti pasar."
"Namun selama harga tetap tinggi yang memberatkan warga masyarakat terutama pelaku UMKM maka sudah sepantasnya pemerintah daerah melakukan intervensi dalam bentuk operasi pasar," kata anggota Komisi B DPRD DKI tersebut.
Wita menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) seharusnya peka terhadap kesulitan rakyat, seperti dalam kesulitan minyak goreng yang diikuti mahalnya harga komoditas tersebut. Jika semua kesusahan rakyat diselesaikan oleh mekanisme pasar, sambung dia, untuk apa ada pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan seluruh warga Indonesia.
Sebelumnya, PT Food Station Tjipinang Jaya menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan karena perintah yang termuat dalam surat edaran (SE) Kemendag. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, Pemprov DKI menghentikan operasi pasar setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
"Diminta untuk semua kepala dinas untuk menghentikan operasi pasar, maka Food Station dalam hal ini mengikuti aturan sehingga tidak dilakukan pasar murah untuk produk minyak goreng," ujar Pamrihadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Adapun aturan yang melarang operasi pasar minyak goreng kemasan, yakni SE Kemendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium. SE tersebut diperkuat dengan Surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yang meminta semua kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia untuk menghentikan operasi pasar minyak goreng.