Jumat 01 Apr 2022 11:05 WIB

Suu Kyi Kembali ke Pengadilan Usai Selesai Karantina 

Suu Kyi telah mendapatkan vaksin Covid-19 sejak ditahan di militer.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi kembali mengikuti sidang di pengadilan junta Kamis (31/3/2022) waktu setempat setelah selesai masa karantina.
Foto: AP/Aung Shine Oo
Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi kembali mengikuti sidang di pengadilan junta Kamis (31/3/2022) waktu setempat setelah selesai masa karantina.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi kembali mengikuti sidang di pengadilan junta Kamis (31/3/2022) waktu setempat setelah selesai masa karantina. Pada proses sebelumnya, Suu Kyi tidak hadir karena harus dikarantina ketika Covid-19 terdeteksi di antara stafnya.

"Pada Kamis dia muncul di hadapan hakim distrik untuk persidangan tindakan rahasia resminya di pengadilan khusus di ibukota yang dibangun militer Naypyidaw," kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut, seperti dikutip laman Channel News Asia, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga

Suu Kyi dituduh bersama dengan ekonom Australia Sean Turnell, yang ditangkap beberapa hari setelah kudeta Februari lalu. Tuduhan tersebut membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Sosok pemimpin berusia 76 tahun itu digulingkan dalam kudeta tahun lalu yang memicu protes massa. Dia menghadapi serangkaian dakwaan yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman lebih dari 150 tahun penjara.

Saat ini diadili atas tuduhan korupsi, melanggar tindakan rahasia resmi Myanmar dan menekan komisi pemilihan. Suu Kyi dikatakan telah menerima vaksin lengkap sejak ditahan militer.

"Suu Kyi dan staf pribadinya telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19 sejak ditahan di militer," kata pengacaranya Juli lalu.

Dia melewatkan sidang pada September karena sakit. Pada Oktober pengacaranya mengatakan kesehatannya telah menderita selama dia sering muncul di hadapan pengadilan yang dijalankan junta.

Wartawan dilarang menghadiri persidangan dan pengacaranya dilarang berbicara kepada pers.

Suu Kyi telah dijatuhi hukuman total enam tahun penjara karena hasutan terhadap militer, melanggar aturan COVID-19 dan melanggar undang-undang telekomunikasi, meskipun dia tetap dalam tahanan rumah sementara dia melawan tuduhan lain.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement