Jumat 01 Apr 2022 11:48 WIB

Pemerintah Ambil Langkah Agar IDI dan Dokter Terawan Bisa Islah

Menko PMK dan Menkes akan berupaya mempertemukan IDI dan dokter Terawan.

Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI. Pemerintah dan DPR pun berencana merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI. Pemerintah dan DPR pun berencana merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Febrianto Adi Saputro, Amri Amrullah

Pemerintah sepertinya tetap menginginkan adanya perdamaian antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Terawan Agus Putranto. Seperti diberitakan, PB IDI pada Kamis (31/3/2022) telah menggelar konferensi pers terkait pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kemarin menilai, rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memberhentikan permanen Terawan agak berlebihan. Menurut dia, masalah tersebut mestinya bisa diselesaikan melalui rembug secara baik-baik.

"Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti," ujarnya di sela kunjungan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Kamis.

Menurut Muhadjir, dirinya juga telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. Dari Adib, ia juga telah menerima penjelasan.

"Jadi dua-duanya ini (IDI dan dokter Terawan) tujuannya sama sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, Pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi. Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," tuturnya.

Menurut Muhadjir, berdasar penjelasan yang didapat, IDI pada  prinsipnya  terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan  pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan. Ia berharap, IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.

"Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandeg. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembangan ilmu dan praktik kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal”.

Sementara, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terkesan ogah memperdebatkan polemik yang terjadi di internal IDI. Budi menilai masih ada persoalan lain yang lebih penting untuk segera diselesaikan ketimbang memperdebatkan persoalan tersebut.

"Pandemi belum selesai, kita TBC nomor dua terbesar di Indonesia, stunting kita masih tinggi. Jadi memang energi sama waktunya bisa di-spent untuk hal-hal yang lebih produktif melayani kesehatan masyarakat," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dirinya menilai tidak baik jika terlalu banyak habis membuang waktu dan energi untuk perdebatan terkait persoalan internal IDI. Ia menegaskan, peran Kemenkes lebih kepada mediasi.

Menurut Budi, Kemenkes akan memanggil pihak terkait. Termasuk dengan IDI dan Terawan.

"Ini kan masalah internal organisasi. Tapi seenggaknya kita mengimbau agar kita dipakai untuk energi yang lebih produktif," ujarnya.

Baca juga : Soal Pemecatan Terawan, DPR akan Kembali Panggil IDI

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyayangkan NJ pemecatan secara permanen dokter Terawan dari keanggotaan IDI. Atas kasus yang menimpa Terawan, Saleh meminta Kemenkes mengambil tindakan dan memfasilitasi pertemuan IDI dengan Terawan.

Menurutnya, berbagai persoalan dan isu yang beredar harus diselesaikan melalui dialog yang baik, agar semua masalah diharapkan dapat selesai. 

"Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tidak boleh tinggal diam. Mohon ini difasilitasi dan didamaikan. Itu pasti lebih baik bagi semua,” kata Saleh.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement