REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang pada Jumat (1/4/2022) menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea Utara (Korut) atas uji tembak rudal balistik antarbenua (ICBM) belum lama ini. Sebelumnya Amerika Serikat (AS) mendesak untuk hukuman internasional yang lebih keras bagi negara bersenjata nuklir itu.
Jepang telah melarang masuknya perdagangan dan kapal sebagai bagian dari sanksi sepihak terhadap Pyongyang. Namun pada Jumat pemerintah Jepang mengatakan, pihaknya akan menunjuk empat kelompok dan sembilan individu yang terlibat dalam pengembangan nuklir dan rudal.
"Entitas dan individu akan dikenakan pembekuan aset," kata juru bicara pemerintah Hirokazu Matsuno seperti dikutip laman Channel News Asia, Jumat.
Langkah Jepang dilakukan setelah Washington menyerukan resolusi untuk memperbarui dan memperkuat rezim sanksi terhadap Pyongyang di Dewan Keamanan PBB pekan lalu. Ini digaungkan setelah peluncuran ICBM pertama rezim yang terisolasi itu sejak 2017.
Korut mengatakan peluncuran itu merupakan uji coba rudal Hwasong-17 yang berhasil. ICBM jarak jauh yang menurut para analis mungkin mampu membawa banyak hulu ledak. Hwasong adalah rudal yang pertama kali muncul pada parade militer pada 2020.
Namun Kementerian Pertahanan Korea Selatan (Korsel) mengatakan, bahwa Seoul dan Washington kin telah menyimpulkan bahwa Seoul dan Washington sekarang telah menyimpulkan bahwa peluncuran itu sebenarnya dari Hwasong-15, sebuah ICBM yang diujicoba Pyongyang pada tahun 2017.
Namun, para ahli mengatakan peluncuran itu menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ini juga membuat Jepang khawatir, terutama ketika rudal itu mendarat di dalam zona ekonomi eksklusifnya.