REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menjelang bulan Ramadhan, Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi online atau daring, pada sebuah penginapan di Jalan Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Kasus ini terungkap setelah beberapa pemilik hotel merasa terganggu dengan adanya prostitusi online.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menyebutkan ada empat orang yang ditangkap pada Rabu (30/3). Keempat tersangka berinisial OY, AD, IC, dan LP.
“Beberapa hunian hotel yang merasa terganggu dengan adanya prostitusi online sehingga kita melakukan pengamanan. Kita mengamankan empat orang yang diduga memperjualbelikan wanita di salah satu RedDoorz di Kota Bogor,” kata Dhoni kepada Republika, Jumat (1/4).
Dhoni mengatakan, empat tersangka bertugas mengakomodir para tamu di sebuah penginapan. Kemudian mereka mengarahkan para tamu ke wanita-wanita yang sudah disediakan di hotel.
Keempat tersangka, kata dia, juga menawarkan, mencari tamu, dan menentukan lokasi atau kamar yang sudah ditentukan. Rata-rata para wanita yang dijajakan dijual seharga Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu.
“Cara transaksinya mereka menggunakan aplikasi Michat. Karena mereka sudah kebiasaan. Kemudian kalau sudah berjanjian menggunakan WhatsApp,” tuturnya.
Dari data yang dimiliki polisi, Dhoni menyebutkan, ada tiga wanita yang turut diamankan Polresta Bogor. Rata-rata para wanita yang dijajakan berusia 19 hingga 25 tahun dan tidak memiliki pekerjaan.
“Saat ini kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi,” ucapnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan pengungkapan kasus prostitusi ini ialah salah satu bentuk dimensi kemanan yang dilakukan pihaknya jelang Ramadhan. Dimana Polresta Bogor berusaha menekan angka gangguan Kamtibmas.
“Sehingga pada pelaksanaannya nanti sebanyak 500 personel gabungan akan bersama menjaga tidak terjadi euforia di awal Ramadhan yang biasa menimbulkan tawuran dan kejahatan lainnya,” pungkasnya.