Jumat 01 Apr 2022 15:20 WIB

Anies Terbitkan Kepgub Atur Jam Kerja Selama Ramadhan

Anies terbitkan aturan jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadhan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Anies terbitkan aturan jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadhan. Ilustrasi.
Foto: Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Anies terbitkan aturan jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadhan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 tahun 2022 yang mengatur jam kerja kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI selama Bulan Suci Ramadhan.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Kepgub di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga

Anies menetapkan Kepgub tersebut pada Rabu (30/3/2022) dan diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis (31/3/2022). Adapun ketentuan dalam Kepgub itu yakni untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. Bagi pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bertugas di kelompok kerja yang dilakukan 24 jam sehari bergiliran seperti di RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan guru/penjaga sekolah, pengaturannya dilakukan masing-masing perangkat daerah.

Dalam ketentuan itu, Anies juga meminta wali kota dan bupati serta camat dan lurah memastikan pelayanan kepada warga berjalan lancar. Penetapan Bulan Suci Ramadhan, kata dia, berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama.

Pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 1 April bertepatan dengan 29 Syaban 1443 Hijriah. Sidang isbat diadakan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangan tertulis pada Kamis (31/3/2022) mengatakan potensi perbedaan awal Ramadhan 1443 Hijriah dapat terjadi. Pasalnya, metode penetapan yang digunakan tidak sama yakni Muhammadiyah akan mengawali Ramadhan pada 2 April 2022, sedangkan lainnya berpotensi pada 3 April 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement