Jumat 01 Apr 2022 17:03 WIB

Satu Lagi Kasus Binary Option Diproses, Kali Ini Kapten Vincent Raditya Dilaporkan

Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan penipuan investasi bodong via Oxtrade.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kapten Vincent Raditya
Foto: tangkapan layar YouTube channel Vincent Radit
Kapten Vincent Raditya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penipuan investasi bodong dengan kedok binary option masih marak. Setelah aplikasi Binomo, Quotex, Farenheit, Viral Blast, dan DNA Pro, kini giliran aplikasi Oxtrade dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan melibatkan influencer sekaligus pilot Kapten Vincent Raditya

Salah satu korban aplikasi Oxtrade, Federico Fandy, melaporkan Vincent karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan atas aplikasi Oxtrade yang sering dipromosikan melalui akun media sosialnya. Saat melaporkan, Federico didampingi oleh tim kuasa hukum Riswal Saputra dan mengaku merugi puluhan juta rupiah.

Baca Juga

"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," ujar Riswal Saputra, Jumat (1/4)

Adapun kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Kata Riswal kliennya mengalami kerugian usai mengikuti edukasi melalui grup Telegram yang ditautkan melalui Instastory Kapten Vincent. Menurut dia, masih banyak puluhan korban lainnya setelah bergabung di Oxtrade, aplikasi yang dipromosikan Vincent Raditya.

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," ungkap Riswal.

Namun untuk saat ini, kata Riswal, korban yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang. Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," kata Riswal menambahkan.

Dalam perkara ini, Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian Vincent juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Polda Metro Jaya menyatakan mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan binary option aplikasi Oxtrade dengan melibatkan influencer sekaligus pilot, Kapten Vincent Raditya. 

"Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat.

Zulpan melanjutkan, saat ini pihaknya sedang mempelajari semua berkas laporan kasus dugaan penipuan binary option aplikasi Oxtrade tersebut. Termasuk memeriksa alat bukti yang dilampirkan dan melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. 

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement