Jumat 01 Apr 2022 17:05 WIB

KPK Ultimatum Sultan Pontianak

KPK seharusnya memeriksa Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie lantaran tak memenuhi panggilan penyidik. Syarif Machmud sedianya bakal diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga

Pemeriksaan seharusnya dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3/2022) lalu. Saat itu, Syarif Machmud diminta untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi yang dilakukan Abdul Gafur dan koleganya.

KPK mengaku akan segera mengirimkan surat panggilan ulang kepada sultan Pontianak tersebut. Hal ini mengingat keterangannya diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," kata Ali lagi.

Sementara, KPK memanggil mantan sopir tersangka Abdul Gafur Masud Okku Chandra. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Masud.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat pemkab Penajam Paser Utara seperti Plt Sekretaris Daerah, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman serta Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement