Jumat 01 Apr 2022 17:15 WIB

Bareskrim Pastikan Jemput Paksa Guru Trading Indra Kenz Hari Ini

Fakar Suhartami diperlukan keterangannya sebagai perekrut afiliator Binomo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri memastikan akan menjemput paksa Fakar Suhartami alias Fatarich untuk dibawa ke ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri. Upaya paksa oleh kepolisian tersebut, setelah mentor dari tersangka Indra Kenz tersebut, dua kali mangkir untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus binary option trading, Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko mengatakan, upaya paksa menjemput Fatarich dilakukan sejak pagi tadi, Jumat (1/4/2022). “Hari ini, terhadap yang bersangkutan, saudara F akan dilakukan jemput paksa untuk dapat diperiksa oleh penyidik,” kata Gatot, di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat. 

Baca Juga

Menurut dia, tim penyidikan sudah bergerak mencari keberadaan Fatarich, untuk langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri. “Untuk posisi belum bisa disampaikan, karena ada kekhawatiran yang bersangkutan kabur,” kata Gatot menambahkan.

Gatot menjelaskan, pemeriksaan Fatarich diperlukan penyidik karena perannya sebagai pihak yang melakukan rekrutmen terhadap para afiliator Binomo. Salah satunya adalah Indra Kenz yang sudah ditetapkan tersangka.

Indra Kenz sendiri, setelah ditetapkan tersangka, sejak Februari 2022 lalu, mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri. Ia ditetapkan tersangka Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE 1/2008, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU TPPU 8/2008. Penjeratan tersebut, terkait perannya sebagai afiliator investasi bodoh lewat aplikasi Binomo. Penyidik menuduhnya melakukan judi online, dan penyebaran kabar bohong melalui media elektronik, serta perbuatan curang, juga TPPU.

Terkait kasus tersebut, tim penyidik Polri menyita seluruh aset-aset milik Indra Kenz yang totalnya mencapai Rp 60-an miliar dalam bentuk barang-barang, maupun aset-aset. Semua pihak yang pernah berkolaborasi dengan Indra Kenz terkait Binomo, pun turut digelandang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Pada Jumat (1/4/2022), orang tua dari pemuda kaya raya asal Medan, Sumatera Utara (Sumut), juga turut diperiksa untuk merunut aliran uang dari investasi bodong tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement