REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya siap mengikuti pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan dan Idul fitri yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Seluruh anggota PHRI Tasikmalaya disebut telah disosialisasikan terkait aturan itu.
Ketua PHRI Tasikmalaya, Ajat Setiawan, mengatakan, pihaknya akan menghormati aturan yang telah dikeluarkan Pemkot Tasikmalaya selama Ramadhan, termasuk terkait larangan beroperasinya rumah makan pada siang hari. Sebab, larangan itu memang selalu diberlakukan selama Ramadhan di Kota Tasikmalaya.
"Memang dari dulu di Kota Tasikmalaya selama puasa itu, rumah makan tidak boleh buka siang hari. Tempat hiburan malam juga harus tutup selama bulan puasa," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (1/4/2022).
Ia menilai, citra Kota Tasikmalaya sejak dulu merupakan daerah religius. Karena itu citra tersebut harus dijaga bersama-sama, termasuk oleh para pelaku usaha."Kami akan menghargai itu dan jaga sama-sama imej Tasikmalaya sebagai kota religius," kata Ajat.
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/Ed.007/Kesra tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idulfitri 1443 H. Dalam aturan itu, rumah makan atau warung nasi dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan atau minum di tempat sebelum waktu berbuka puasa.
Selain itu, pemilik atau pengelola tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, biliar, dan sejenisnya, harus menutup usahanya selama Ramadhan. Sementara itu, pemilik hotel, penginapan, dan indekos, harus senantiasa menjaga ketertiban tamu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan ke beberapa tempat di Kota. Dalam sosialisasi itu, beberapa pemilik rumah makan dan kafe, telah diminta agar tidak beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB."Mereka juga tidak boleh melayani makan di tempat sebelum buka puasa," kata dia.
Ia menambahkan, untuk tempat hiburan karaoke, biliar, dan sejenisnya, harus ditutup selama Ramadhan. Berdasarkan temuannya di lapangan, sejumlah tempat karaoke di Kota Tasikmalaya sudah tutup sejak beberapa hari lalu. "Yang lain juga siap mematuhi edaran itu," kata dia.
Budhi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait selama Ramadhan ke tempat-tempat itu untuk memastikan mereka mengikuti peraturan yang ada. Apabila ada pelaku usaha yang melanggar, petugas di lapangan akan berikan teguran. "Kalau terus-terus melanggar, baru akan diberikan saksi. Namun kami akan mengedepankan pendekatan dalam penindakannya," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengatakan, pedoman itu dibuat agar masyarakat dapat menjalani ibadah selama Ramadhan dengan tenang. Karena itu, kegiatan yang berpotensi memengaruhi ibadah puasa dibatasi atau dilarang.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, tidak melakukan aktivitas sahur di jalanan (sahur on the street). Menurut dia, biasanya kegiatan sahur on the street justru digunakan sebagian kelompok untuk melakukan aktivitas negatif, seperti balapan liar. "Kalau kondusif, tidak ada masalah, tapi kalau untik hal negatif, saya kira tak boleh," kata dia.
Yusuf berharap masyarakat di Kota Tasikmalaya dapat menjalani ibadah selama bulan puasa dengan tenang dan khidmat. Ia juga meminta masyarakat sama-sama menjaga kondusivitas.