Jumat 01 Apr 2022 20:19 WIB

Kasus Covid-19 Terkendali Jadi Pertimbangan DKI Jakarta PTM 100 Persen

Sarana pendukung prokes di sekolah juga dinilai lebih siap untuk PTM 100 persen

Red: Nur Aini
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SDN Pondok Pinang 01 , Jakarta , Rabu (23/3/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan siap menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menyusul penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua dengan protokol kesehatan yang ketat.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SDN Pondok Pinang 01 , Jakarta , Rabu (23/3/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan siap menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menyusul penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua dengan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan kasus Covid-19 di Jakarta yang cenderung terkendali menjadi pertimbangan dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen pada Jumat (1/4/2022).

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah, sarana pendukung pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di sekolah-sekolah telah lebih siap. Salah satunya ketersediaan pencuci tangan (hand sanitizer) di sekolah.

Baca Juga

"Pertimbangannya kondisi pandemi melandai. Artinya temuan-temuan kasus sudah mulai sangat jauh berkurang, gitu dibanding dengan dulu omicron naik," kata Taga saat dihubungi di Jakarta.

Selain itu, kata Taga, pelaksanaan kembali PTM 100 persen juga berdasarkan pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan PTM yang mengikuti ketentuan Keputusan Bersama 4 Menteri, kemudian menyerahkan pilihan pada orang tua murid untuk perizinan anaknya mengikuti PTM.

"Jadi ini karena satu regulasi sudah ada SE Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022," katanya.

Pada Jumat, sekolah-sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta secara resmi telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen, dengan ketentuan hanya beroperasi enam jam pembelajaran saja. "Informasi dari bidang sekolahan hari ini sudah mulai. Sudah mulai hari ini, kan kita sudah bersepakat dengan regulasi yang ada. Namun pembelajarannya dibatasi maksimal enam jam," katanya.

SKB 4 Menteri yang ditandatangani Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes dan Kementerian Agama (Kemenag), salah satunya mengatur sekolah pada daerah PPKM Level 1 dan Level 2 sudah bisa menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen. Dengan catatan, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di atas 50 persen. Jika capaian vaksinasi di bawah itu, maka sekolah menerapkan PTM 50 persen.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 31 Maret 2022, jumlah kasus aktif di Jakarta mengalami penurunan sejumlah 591 kasus. Jumlah kasus aktif kini sebanyak 6.529 (orang yang masih dirawat/isolasi). Total kasus Covid-19 di Jakarta sejak awal pandemi sebanyak 1.238.377 setelah ada penambahan 641 kasus positif.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 1.216.040 dengan tingkat kesembuhan 98,2 persen. Sebanyak 15.167 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,2 persen. Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 5,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,9 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen agar terkategori aman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement