REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bagaimana sebenarnya pandangan fikih terhadap jual beli secara kredit? Seperti menjual ponsel tunai dan berikan pilihan ke pembeli untuk mengangsur dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga jual tidak tunai tanpa menegaskan komponen harga jualnya.
Apakah itu termasuk riba karena ada margin tambahan atas waktu cicilan? Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis