REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sholat tarawih merupakan sholat sunnah yang biasanya dilaksanakan usai sholat Isya selama Ramadhan. Namun bagaimana jika sholat tarawih tertinggal, apakah dapat diqadha (diganti) di lain waktu atau tidak?
Menukil buku Qiyamul Lail dan Ramadhan karya Isnan Ansory, dijelaskan bahwa menjelaskan para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengqadha sholat tarawih yang tidak dilakukan pada malam hari. Seperti jika ada yang ingin mengqadhanya setelah sholat Subuh.
Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak disunnahkan menggadha sholat tarawih. Hanya saja mereka tidak melarangnya jika ada yang ingin mengqadhanya, meskipun jatuhnya adalah sunnah biasa.
Dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan sebagai berikut naskah redaksi fatwanya yaitu:
إذا فاتت صلاة التراويح عن وقتها بطلوع الفجر ، فقد ذهب الحنفية في الأصح عندهم ، والحنابلة في ظاهر كلامهم إلى أنها لا تقضى ... إن قضاها كانت نفلاً مستحبا لا تراويح
“Jika seorang tertinggal dari sholat tarawih pada waktunya yaitu setelah lewat dari terbit fajar, maka menurut kalangan Hanafiyyah dalam pendapat yang paling ashoh (paling kuat) dan kalangan Hanabilah, bahwa sholat tersebut tidak bisa diqadha namun jika tetap diqadha, maka jatuhnya sholat sunnah biasa bukan tarawih.
Sebagian ulama lainnya seperti kalangan Syafiiyah, mengisyaratkan kepada pendapat akan kesunnahan menggadhanya. Dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah kembali disebutkan sebagai berikut:
ولم نجد تصريحا للمالكية والشافعية في هذه المسألة لكن قال النووي : لو فات النقل المؤقت تدب قضاؤة في الأظهر
“Kami tidak menemukan secara eksplisit pendapat kalangan Malikiyyah dan asy Syafiiyyah dalam masalah ini. Namun Imam an-Nawawi mengatakan bahwa jika seseorang tertinggal dari ibadah sunnah yang memiliki waktu khusus, tetap dianjurkan untuk menggadhanya dalam pendapat terkuat.