REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sholat tarawih merupakan sholat sunnah yang biasanya dilaksanakan usai sholat Isya selama Ramadhan. Namun bagaimana jika sholat tarawih tertinggal, apakah dapat diqadha (diganti) di lain waktu atau tidak?
Menukil buku Qiyamul Lail dan Ramadhan karya Isnan Ansory, dijelaskan bahwa menjelaskan para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengqadha sholat tarawih yang tidak dilakukan pada malam hari. Seperti jika ada yang ingin mengqadhanya setelah sholat Subuh.
Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak disunnahkan menggadha sholat tarawih. Hanya saja mereka tidak melarangnya jika ada yang ingin mengqadhanya, meskipun jatuhnya adalah sunnah biasa.
Dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan sebagai berikut naskah redaksi fatwanya yaitu: