REPUBLIKA.CO.ID, — Ketika sholat tarawih, selain sholat juga di sela-selanya diselingi dengan doa dan dzikir.
Mengutip buku "Qiyamullail dan Ramadhan" karya Isnan Ansory menjelaskan doa atau zikir yang dibaca diantara sela atau jeda di dalam rakaat-rakaat sholat tarawih sebenarnya tidak memiliki contoh langsung sunnah dari Rasulullah SAW.
Baik wirid itu dalam bentuk doa, zikir, atau syair-syair yang biasa dilantunkan para jamaah. Sehingga bila didapati adanya perbedaan bacaan antara jama'ah sholat tarawih karena memang tidak ada dasarnya, sehingga masing-masing penyelenggara sholat tarawih berimprovisasi sendiri-sendiri.
Terkadang mereka meniru ucapan-ucapan dari tempat lain yang mereka sendiri tidak tahu dasarnya.
Meski demikian, mereka juga berargumentasi atas keabsahan zikir ini dengan keumuman hadits yang melarang menyambungkan antara dua sholat secara langsung, kecuali dengan dipisahkan terlebih dahulu oleh ucapan tertentu .
عن نافع بن جبير : أنه أرسله إلى السائب – ابن أخت غمر - يسأله عن شيء رأة منه معاوية في الصلاة ، فقال : نعم ، صليت معه الجمعة في المقصورة ، فلما سلم الإمام قمت في مقامي ، فصليت ، فلما دخل أرسل إلي ، فقال : « لا تعد لما فعلت ، إذا صليت الجمعة ، فلا تصلها بصلاة حتى تكلم أو تخرج ، فإن رسول الله ,صلى الله عليه وسلم, أمرنا بذلك ، أن لا توصل صلاة بصلاة حتى نتكلم أو تخرج » ( رواه مسلم )
Dari Nafi ' bin Jubair, Bahwa ia mengutusnya kepada Sa'ib putra saudara perempuan Namir untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu'awiyah dalam sholat, maka Sa`ib berkata, " Benar aku pernah sholat Jum'at bersama Mu'awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid).
Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan sholat sunnah. Ketika Mu'awiyah masuk, dia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ' Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi.
Jika kamu telah selesai mengerjakan sholat Jumat, janganlah kamu sambung dengan sholat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah memerintahkan hal itu ke pada kita yaitu Janganlah suatu sholat disambung dengan sholat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata kata atau keluar dari Masjid.” (HR Muslim).
Meski demikian, tidak sedikit yang menilai bahwa perbuatan ini termasuk bidah. Namun, tentu bidah dalam fiqih tidak otomatis dihukumi haram, selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariah.
Begitu pula tidak bisa dianggap wajib untuk dilakukan, sebab mewajibkan suatu perbuatan diperlukan adanya dalil yang pasti. Dan tidak terdapat dalil nash yang pasti tentang masalah ini.
Karena tidak ditemukan dasar praktiknya secara langsung kepada Rasulullah SAW, hal ini, membuat para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Terlebih, praktik ini telah menjadi suatu tradisi yang turun menurun dilakukan setiap kali sholat tarawih diselenggarakan. Tentunya dengan menghargai perbedaan ini, merupakan sikap yang terbaik.