Mojokerto Gencarkan Standarisasi Tempat Pengelolaan Makanan
Red: Muhammad Fakhruddin
Mojokerto Gencarkan Standarisasi Tempat Pengelolaan Makanan (ilustrasi). | Foto: istimewa
REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur terus menggencarkan sosialisasi standarisasi tempat pengelolaan makanan menyusul semakin banyaknya pelaku usaha kuliner yang ada di kota setempat.
Wali Kota Mojokerto Ika Pusptasari mengatakan maraknya pelaku usaha bidang kuliner di Kota Mojokerto tidak lantas menjadikan pemerintah daerah lengah dalam memberikan jaminan makanan dan minuman berkualitas bagi konsumen. "Salah satunya dengan diselenggarakannya 'orientasi penjamah tempat pengelolaan makanan (TPM)'," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Ia mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha kuliner terkait standar sanitasi untuk menjamin higienitas produk makanan yang dijual. Dengan demikian dapat memastikan terpenuhinya hak pembeli.
"Jadi, pelaku usaha kuliner tidak sekadar menjual makanan yang enak dan disukai masyarakat. Tapi juga untuk menghindarkan konsumen dari adanya implikasi negatif dari makanan yang dibeli dari penjual," katanya.
Ia mengatakan, belakangan begitu marak peredaran makanan dan minuman yang menomorduakan kualitas, baik karena rendahnya kualitas bahan baku ataupun minim perhatian higienitas dalam proses produksinya.
Karena itu, pihaknya menekankan agar para pengusaha makanan segera melakukan pengajuan sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga (SLHSJ) ke Dinas Kesehatan P2KB Kota Mojokerto.
"Nanti jika sudah memiliki SLHSJ monggo diumumkan. Pelanggan biar bisa lihat kalau produk yang dijual sudah sesuai standar sehingga bisa meningkatkan kepercayaan pembeli," katanya.
Perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini mengatakan, upaya tersebut juga dalam rangka menjaga keberlanjutan predikat sebagai kota dengan sanitasi total berbasis masyarakat serta dalam cakupan lebih luas untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota sehat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang peserta perwakilan dari sejumlah usaha penyedia jasa katering dan restoran di Kota Mojokerto yang belum memiliki sertifikat laik sehat.