REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Seorang istri di Kabupaten Cirebon terluka hingga dilarikan ke rumah sakit akibat dianiaya oleh suaminya sendiri, S. Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu sang suami kepadanya.
S pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
‘’Kami mengamankan tersangka kasus KDRT berinisial S, yang telah menganiaya istrinya sendiri sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, di Mapolresta Cirebon, Jumat (1/4).
Anton menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Adapun lokasinya di kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.