Jumat 01 Apr 2022 23:10 WIB

Kemendagri Minta Sekda Intervensi Kestabilan Harga Pangan

Sekda diminta intervensi kestabilan harga pangan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Kemendagri Minta Sekda Intervensi Kestabilan Harga Pangan. Foto: ilustrasi pangan
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kemendagri Minta Sekda Intervensi Kestabilan Harga Pangan. Foto: ilustrasi pangan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar meminta para sekretaris daerah (sekda) melakukan update harga bahan pangan dan melaporkannya kepada gubernur serta pejabat terkait. Bagi daerah-daerah yang terdapat kenaikan atau penurunan harga yang ekstrem, sekda diminta melakukan intervensi kestabilan dan ketahanan pangan.

"Stabilisasi kesediaan dan harga pangan, jadi 12 bahan pokok itu harus tersedia kecukupannya dan harganya juga terkendali. Jadi kalau pertama kali nggak ada, bahaya sekali, giliran ada harganya tinggi pula juga bahaya sekali," ujar Suhajar dalam rapat koordinasi monitoring kestabilan harga bahan pangan dan pengendalian inflasi daerah secara virtual, Jumat (1/4).

Baca Juga

Rapat tersebut diikuti sekda selaku ketua satuan tugas (satgas) pangan daerah beserta jajaran perangkat daerah dari seluruh provinsi di Indonesia. Suhajar menyebutkan, sejumlah harga bahan pangan pokok menjelang Ramadan, tepatnya per 30-31 Maret 2022, mengalami kenaikan dan penurunan.

Harga masing-masing 12 bahan pokok itu juga berbeda-beda tiap provinsi. Misalnya beras, harga tertinggi terdapat di Kalimantan Tengah sebesar Rp14.100 dan harga terendah di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp9.350.

Begitu pun dengan sebelas bahan pokok lainnya, yaitu telur, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai merah besar, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, gula pasir lokal, dan minyak goreng curah. Suhajar pun menekankan ihwal tindak lanjut pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan berbagai strategi yang menyangkut persoalan pangan.

Pertama, sekda sebagai letua satgas ketahanan pangan daerah agar mengoptimalkan pengawalan terhadap ketersediaan dan stabilisasi harga bahan pangan pokok dan barang penting lainnya. Kedua, meningkatkan koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka memantau dan mengendalikan inflasi bahan pangan, termasuk minyak goreng.

Ketiga, memastikan kelancaran distribusi bahan pangan pokok dan barang penting lainnya. Keempat, melaporkan hasil pemantauan ketersediaan dan tingkat harga masing-masing bahan pangan pokok dan barang penting lainnya kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah setiap hari.

Kelima, mengoordinasikan kabupaten/kota dalam pelaporan hasil pemantauan di tingkat kabupaten/kota dalam wilayah provinsi untuk selanjutnya dilaporkan berjenjang kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Keenam, pelaporan dimaksud agar disampaikan setiap hari maksimal pukul 13.00 WIB.

"Sekda sebagai ketua satgas pangan melakukan pengawalan dan ketersediaan (pangan), meningkatkan koordinasi yang sudah saya bacakan tadi, sampai ke satgas (pangan) Polri," kata Suhajar.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement