REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tabah milik terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Aset yang diperdagangkan itu merupakan barang ramlasan korupsi dari suami politikus Airin Racmy Diany itu merupakan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/4).
Adapun aset yang dilelang yakni dua bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan diatasnya sesuai dengan SHM Nomor 705 dengan luas tanah 140 meter persegi dan SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 meter persegi yang beralamat di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Yuni Astuti. Dengan luas tanah keseluruhan 244 meter.
"Dengan harga limit Rp 11.584.335.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000.000," kata Ali lagi.
Lelang dilakulan pada Selasa (26/4) pukul 10.15 Waktu Server (sesuai WIB) dengan metide penawaran Closed Bidding. Lelang dapat dilakukan dengan mengakses www.lelang.go.id yang memiliki batas akhir penawaran dihari yang sama.
Sedangkan penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.
Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan bersama gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012.
Wawan juga korupsi pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Kerugian negara akibat tindakan korupsi Wawan dari masing-masing kasus itu yakni Rp 94,317 miliar dan Rp 14,52 miliar.
Dalam pekrara ini, Wawan divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta yang apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar.
Jika pidana uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain korupsi Alkes, Wawa diketahui juga terlibat dua kasus korupsi lain. Kedua perkara itu yakni suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Wawan dihukum 5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap Akil Mchtar. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dipidana 1 tahun penjara terkait kasus kepada Kepala Lapas Sukamiskin.