REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tabah milik terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Aset yang diperdagangkan itu merupakan barang ramlasan korupsi dari suami politikus Airin Racmy Diany itu merupakan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/4).
Adapun aset yang dilelang yakni dua bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan diatasnya sesuai dengan SHM Nomor 705 dengan luas tanah 140 meter persegi dan SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 meter persegi yang beralamat di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Yuni Astuti. Dengan luas tanah keseluruhan 244 meter.
"Dengan harga limit Rp 11.584.335.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000.000," kata Ali lagi.