Sabtu 02 Apr 2022 16:40 WIB

Polisi: Pendeta Saifuddin Diduga Kabur ke Luar Negeri Usai Viral Minta Hapus Ayat Alquran

Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Foto: Tangkapan layar
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, tersangka kasus penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim keluar negeri pada saat video yang dibuatnya viral di media sosial. Disinyalir yang bersangkutan berada di Amerika Serikat.

"Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (unggah video) terus dapat sorotan dari netizen, dia itu keliatannya menurut data Imigrasi sepertinya bulan itu dia berangkat ke Amerika," ujar Gatot kepada awak media, Sabtu (2/4).

Baca Juga

Menurut Gatot, Saifuddin Ibrahim, meninggalkan Indonesia pada saat Polri sedang melakukan penyelidikan. Polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Polisi kini terus melakukan upaya pencarian dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu tersangka.

"Meskipun dia sudah berangkat kita tetap melakukan proses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa dan di situ," ungkap Gatot.

Sebelumnya, pendeta Saifuddin Ibrahim membuat membuat kontroversi lewat pernyataannya terkait ayat suci Alquran. Ia meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Alquran. Akibatnya, dia mendapat kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari umat Kristen.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan meminta agar Pendeta Saifuddin bertanggung jawab.

“Kami (Polri) sampaikan kepada saudara SI (Saifuddin Ibrahim), untuk dapat mematuhi aturan hukum. Sebagai warga negara Indonesia (WNI), harus berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat. Dan kami melihat bahwa saudara SI, memonitor penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan, Rabu (30/3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement