REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi angkat biciara terkait teriakan para kepala desa soal Jokowi tiga periode. Menurutnya, teriakan itu lantaran mereka merasa jabatan presiden sama seperi kepala desa yang dapat menjabat sebanyak tiga periode.
"Mungkin mereka menyebut tiga periode karena kepala desa kan tiga periode. Jadi mereka pikir sama saja dengan Presiden," kata Wamendes Budi Arie Setiadi dalam keterangan, Sabtu (2/4).
Sekjen Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono mengatakan bahwa seorang Presiden dengan jangkauan dan tanggung jawab memimpin yang lebih luas harus diberikan kesempatan melanjutkan beban tersebut. Dia membandingkan kepala desa yang dapat menjabat tiga periode dengan presiden yang hanya dua periode.
Menurutnya, seorang kepala desa yang memimpin wilayah dan masyarakat yang jauh lebih kecil saja dapat menjabat hingga tiga periode. Artinya, sambung dia, presiden yang memimpin wilayah jauh lebih luas dan memimpin masyarakat dengan jumlah yang jauh lebih banyak harusnya dapat diberikan kesempatan lagi.
Dia menjelaskan, faktor keberlanjutan pembangunan juga menjadi alasan. Menurutnya, jika seorang presiden dengan segudang prestasi melalui berbagai macam pencapaian dan dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik maka hal tersebut harus menjadi pertimbangan MPR untuk segera melaksanakan amandemen UUD 1945 terkait periodisasi jabatan presiden.
Timothy mengingatkan bahwa hadirnya Jokpro 2024 bertujuan untuk menghindari bahaya laten polarisasi ekstrem. Dia mengaku juga mengkhawatirkan terjadinya from voting to violence (tawuran nasional) seperti pada Pilpres 2014, Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019.
Belakangan ini, suara dukungan untuk melakukan amandemen UUD 1945 menyoal perpanjangan masa jabatan kepresidenan hingga tiga periode terus menggema di masyarakat. Beragam latar belakang profesi masyarakat turut mendukung wacana tersebut.
Banyak dari mereka merasa puas dengan kinerja kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Usulan perpanjangan periodisasi presiden dinilai bukan suatu hal yang melanggar hukum jika memang syarat-syarat amandemen UUD 1945 terpenuhi.