REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, mengapresiasi sejumlah poin dalam nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik yang baru saja diteken Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Tantangannya sekarang adalah bagaimana mengimplementasikan isi MoU tersebut.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberhasilan pemerintah membuat dan menyepakati MoU tersebut setelah sekian lama tertunda. MoU sebelumnya antara Indonesia dan Malaysia habis masa berlakunya pada 2016.
Anis pun mengapresiasi sejumlah poin dalam MoU tersebut yang berisi muatan perlindungan bagi PMI Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malaysia. "Muatan perlindungan dalam MoU yang penting untuk diapresiasi adalah mengenai hak-hak seperti jam kerja, akses komunikasi, dan gaji standar," ujar Anis kepada Republika, Sabtu (2/4/2022).
Kendati demikian, Anis menyoroti poin terkait PRT hanya boleh diperkerjakan di satu rumah yang maksimal diisi enam anggota keluarga. Sebab, masih terbuka celah terjadinya kerja berlebihan (over work) apabila rumah pemberi kerjanya besar.
Anis juga menyoroti soal One Channel System, skema yang mengharuskan penempatan PMI menggunakan satu sistem terintegrasi. Dia belum bisa menilai keampuhan skema baru ini untuk mencegah penempatan PMI ilegal. "(Skema ini) belum terbukti dan belum pernah ada uji coba," ujarnya.
Terlepas dari semua kelebihan dan kekurangan MoU tersebut, Anis menekankan agar isinya benar-benar diterapkan. Jangan hanya sebatas di atas kertas. "Bagaimana memastikan MoU ini akan implementatatif?" ucapnya.
Sebelumnya, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato' Seri Saravanan Murugan menandatangani Mou tersebut di Istana Merdeka Jakarta, hari ini, Jumat (1/4) siang. Sore harinya, Ida dan Dato' Sri kembali bertemu di Kantor Kemenaker untuk menandatangani joint statement guna menjamin implementasi MoU tersebut.
Dalam MoU ini terdapat sejumlah poin terkait hak dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Mulai dari upah minimum pekerja rumah tangga (PRT) sebesar RM 1.500 atau setara Rp 5,1 juta, PRT hanya bisa dipekerjakan di satu rumah saja yang diisi enam anggota keluarga, dan hanya boleh melakukan pekerjaan sesuai tugasnya sehingga tak ada beban kerja ganda (multi tasking).
Terkait perlindungannya, kata Ida, MoU ini mengharuskan pemberi kerja membayar asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan Malaysia bagi PMI yang bekerja di rumahnya. Di lain sisi, para PMI juga akan memperoleh jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia.
Menaker Ida menambahkan, MoU tersebut juga memberikan jaminan hak libur kepada PRT, yakni sehari dalam sepekan. Mereka juga mendapatkan hak cuti tahunan.