REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korporasi, Sinarmas Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar dalam kasus PT Jiwasraya. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini Sinarmas Asset Management terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi korporasi. "Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers dikutip Republika, Sabtu (1/4).
Majelis Hakim memutus Sinarmas Asset Management bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair. Atas dasar itu, Sinarmas Asset Management diganjar hukuman denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," ujar Ketut.
Walaupun terbukti melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim menetapkan Sinarmas Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketut.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp16,8 triliun. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 9 Maret 2020.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.