REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik pembungaan uang telah memenuhi kriteria riba serta diharamkan.
Hal itu baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu sebagaimana Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang interest atau fa’idah.
Ada yang menyampaikan bahwa bunga lembaga keuangan konvensional itu boleh, ada pula yang menyampaikan bahwa itu syubhat dan bahkan haram. Sebenarnya, bagaimana tuntunannya terkait bunga bank konvensional tersebut? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis