Ahad 03 Apr 2022 13:28 WIB

Satgas Ungkap Ketentuan Syarat Pemudik yang Bebas Testing

Syarat ini untuk memastikan pemudik dalam keadaan sehat, sudah divaksinasi booster.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Satgas Penanganan Covid-19 mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing Covid-19.
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Satgas Penanganan Covid-19 mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas Penanganan Covid-19 mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing Covid-19. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, pemudik yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan syarat testing.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Baca Juga

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksinasi booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers tertulisnya, Ahad (3/4/2022).

Wiku pun mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sebab, butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas dalam tubuh.

Para ahli imunologi, kata Wiku, sepakat jika proses pembentukan imunitas memakan waktu 1-2 pekan setelah penyuntikkan.

"Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 pekan, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku.

Wiku menambahkan, pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan. Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Wiku berharap, fakta ini dapat menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksinasi.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, tapi wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," kata Wiku.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement