Ahad 03 Apr 2022 13:30 WIB

Mudik Dibolehkan, Presiden Imbau Ini kepada Masyarakat 

Vaksinasi untuk mengoptimalkan pembentukan imunitas sebelum mudik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi meninjau vaksinasi.
Foto: ANTARA/Setpres/Agus Suparto
Presiden Jokowi meninjau vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksin kedua maupun booster. Jokowi menekankan, pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Jadi, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster agar segera melengkapi," kata Presiden dikutip dari keterangannya melalui Youtube Sekretariat Presiden, Ahad (3/4).

Jokowi mengatakan, Pemerintah telah membolehkan masyarakat mudik pada Ramadhan 2022 ini dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Sehingga, masyarakat bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara dan keluarga di kampung halaman setelah dua tahun diberlakukan kebijakan larangan mudik.

"Namun, perlu saya mengingatkan kita harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," katanya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengimbau, masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi untuk mengoptimalkan pembentukan imunitas sebelum mudik.

Wiku menyebut, butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas dalam tubuh. Para ahli imunologi, kata dia, sepakat jika proses pembentukan imunitas memakan waktu 1-2 pekan setelah penyuntikkan.

"Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya dua pekan, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku.

Wiku mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Mudik Lebaran tahun ini, terdapat ketentuan pemudik yang bisa mudik tanpa syarat testing Covid-19. Mereka yakni pemudik yang sudah vaksin booster dosis ketiga.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dalam keterangan pers tertulisnya, Ahad (3/4).

Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksinasi.

Sementara, untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement