REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan edaran untuk dilakukan para pelaku usaha di bulan suci Ramadhan 2022. Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengancam memberikan sanksi administratif dari teguran hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Andika menambahkan, sanksi tersebut akan diberikan jika pelaku usaha tidak memberlakukan pembatasan seperti yang diatur dalam SE No e-0001/SE/2022 tentang Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan. Dia memerinci kembali, setiap penyelenggara usaha diatur tidak diperbolehkan memasang reklame atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
“Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian hingga mengharuskan setiap karyawan berpakaian sopan (tidak seronok)” jelas Andhika dalam keterangannya, dikutip Ahad (3/4).
Dia menambahkan, setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha akan dikenai sanksi. Dikatakan dia, sanksi beragam dari teguran tertulis pertama, tertulis kedua dan ketiga.
“Disusul pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan TDUP,” jelasnya.
Tak sampai di sana, jika pengusaha masih tetap melakukan pelanggaran, pihaknya mengancam memberikan usulan pembatalan TDUP. Hingga akhirnya, pencabutan TDUP akan dilakukan.
Lebih jauh, pada hari-hari tertentu jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022 pihaknya juga meminta pelaku usaha tutup sementara. Beberapa waktu di antaranya adalah satu hari sebelum bulan Ramadhan dan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Lalu hari pertama dan kedua Idul Fitri. Dan sehari setelah Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Qur'an,” tuturnya.