REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus berkomunikasi dengan Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Komnas HAM meminta Polda Sumut serius dalam menuntaskan kasus tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta agar Polda Sumut menjalankan segala rekomendasi yang diajukan lembaganya. Salah satunya penegakan hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat, pendalaman informasi jumlah kematian yang lebih dari 3 orang yaitu 6 orang, melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti.
"Ya kita harapkan serius di dalam menjalankan rekomendasi Komnas, melakukan pendalaman serta penegakan hukum, baik terkait kekerasan atau penyiksaan yang bahkan sampai menimbulkan kematian, juga serius di dalam penegakan hukum terhadap oknum polisi yang terlibat," kata Ahmad kepada Republika, Ahad (3/4/2022).
Ahmad menyampaikan perwakilan Polda Sumut memang mendatangi kantor Komnas HAM baru-baru ini. Kedatangan mereka dalam rangka koordinasi sekaligus meminta masukan dalam penanganan kasus kerangkeng manusia. "Mereka yang banyak minta penjelasan terkait rekomendasi Komnas HAM," ujar Ahmad.
Di sisi lain, Komnas HAM enggan menanggapi soal belum ditahannya para tersangka kasus ini. Komnas HAM hanya menjawab diplomatis agar para tersangka dapat secepatnya ditahan. "Kita dorong Polda Sumut segera menahan tersangka," ucap Ahmad.
Sebelumnya, Polda Sumut terus melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia sejak penetapan status tersangka pada Senin (21/3/2022). Namun mereka melengang bebas tak ditahan dengan dalih "kooperatif" selama ini.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. DP terkonfirmasi sebagai anak TRP yaitu Dewa Perangin Angin.
Tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Sedangkan tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.