Senin 04 Apr 2022 00:35 WIB

Ini Protokol yang Harus Dipatuhi PPDN Selama Perjalanan Mudik

Mereka yang akan melakukan perjalanan diatur protokol kesehatannya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto
Foto: Dok BNPB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pelaksanaan mudik lebaran 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, mengatakan, mereka yang akan melakukan perjalanan diatur protokol kesehatannya.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Pengetatan prokes perjalanan orang yang perlu dilakukan antara lain menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis," ujar Suharyanto.

Baca Juga

Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan. 

Selain itu, juga tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. "Tak diperkenankan makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali orang yang wajib konsumsi obat dan lain-lain," tambahnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement