REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM), yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) akan menjadi pelaksana pemantauan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ketika nanti disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TPKS pada Sabtu (2/4).
Komnas Perempuan mengapresiasi penyebutan nama lembaganya sebagai pelaksana pemantauan UU TPKS bersama dengan Komnas HAM, KPAI, dan KND). Penunjukkan tersebut sudah sesuai dengan mandat Komnas Perempuan dan Paris Principles yang diadopsi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Penyebutan tersebut menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kerja-kerja pemantauan, pengumpulan fakta dan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan," tulis Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/4).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah mengamini bahwa Komnas Perempuan dan tiga LNHAM lainnya akan menjadi pelaksana pemantauan UU TPKS. Ketentuan lebih lanjutnya akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).
"Rapat Baleg RUU TPKS menyepakati LNHAM, Komnas Perempuan untuk mendapat penugasan atau mandat melakukan pemantauan pelaksanaan UU TPKS bersama LNHAM yang lain. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui PP," ujar Luluk.
Diketahui, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.
Pada Senin (4/4), Baleg akan membahas sejumlah tiga daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang belum selesai pada Sabtu (2/4). Ketiganya adalah dua DIM untuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan satu DIM terkait eksploitasi seksual.