Senin 04 Apr 2022 12:16 WIB

7 Tahun Belum Terungkap, Pakar: Kematian Akseyna Harus Diusut Kembali

Kepolisian bisa mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 26 Maret tahun 2015 itu

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Akseyna Ahad Dori.
Foto: Ist
Akseyna Ahad Dori.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori yang belum terungkap setelah tujuh tahun berlalu. Dia mendesak, kepolisian mengusut kembali kasus tersebut. 

Azmi meminta, pihak kepolisian terus berusaha menelusuri lagi kasus kematian Akseyna. Menurutnya, kepolisian bisa mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 26 Maret tahun 2015 itu. 

"Belum terungkap siapa pelakunya dan masih belum ada titik terang atas kasus ini. Ini masih jadi PR yang tertunda dimana kejadiannya sudah lebih 7 tahun," kata Azmi dalam keterangannya, Senin (4/4). 

Azmi mengamati, dari kasus pembunuhan ini, motif pelaku nyata telah direncanakan dengan matang. Sehingga pelaku mampu mengurangi resiko diketahui publik. Bahkan pelaku menunjukkan tidak ada motif untuk penguasaan barang milik korban.