Dasar hukumnya dari menghidupkan malam Ramadhan adalah, ada dalam hadist, dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhon dengan penuh keimanan dan mengharap pahala kepada Allah, akan diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu."
Yang dimaksud dengan 'man qoma ramadhona / مَنْ قَامَ رَمَضَان) adalah mendirikan shalat dan tilawat qur'an pada malam-malam Ramadhon. Maksud dari ungkapan ( imanan/إِيمَانًا ) adalah meyakini dengan sepenuhnya kepada janji Allah akan pahala yang telah disiapkan.
Maksud dari ungkapan 'wahtisaban/وَاحْتِسَابًا) adalah hanya mengharap pahala semata tidak ada tujuan yang lain baik itu riya’ dan yang sejenisnya. Adapun maksud dari ungkapan
*غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبه/ghufiralahu maa tawaddamma min zambikh*
Yang diampuni adalah mencakup semua dosa kecil dan semua dosa-dosa besar.
KH Zulkifli mengatakan, ada waktu paling utama saat Ramadhan, yaitu di sepuluh malam yang terakhir terdapat malam Lailatul Qadar yang Allah telah mengabadikannya dalam firman-Nya: