Senin 04 Apr 2022 13:23 WIB

Rugi Kebakaran Kios di Monas Capai Rp 20 Miliar

Kerugian akibat kebakaran kios kuliner dan suvenir di Monas mencapai Rp 20 miliar

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah warga berjalan di dekat puing-puing kios pascakebakaran di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Kerugian akibat kebakaran kios kuliner dan suvenir di Monas mencapai Rp 20 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga berjalan di dekat puing-puing kios pascakebakaran di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Kerugian akibat kebakaran kios kuliner dan suvenir di Monas mencapai Rp 20 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kerugian akibat kebakaran di kios suvenir dan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat mencapai Rp 20 miliar. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (4/4/2022) menjelaskan kronologi kebakaran.

Kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis (31/3/2022) pukul 04.45 WIB. Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, mushola, dan toilet. "Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp 20 miliar," kata AKBP Setyo.

Baca Juga

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas, dan Dasril Lubis selaku pemilik kios titik awal api. Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WST (29).

"Setelah menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kami berkeyakinan menetapkan satu orang tersangka yaitu WST umur 29 tahun," kata Wakapolres.

WST diketahui membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas. Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara. Polisi pun masih mendalami motif cemburu sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement