REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- YJP, pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial di Kabupaten Bandung berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan tentang pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas pada tanggal 25 Maret lalu. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Tersangka ini merupakan teman dari suami korban, mengajak minum minuman keras suami korban di lantai dua rumah korban, saat tersangka turun ke bawah tidak sengaja lihat korban sedang memainkan handphonenya sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," ujarnya, Senin (4/4/2022).
Tersangka, dia menuturkan, mengajak korban ke belakang rumah tepatnya ke area kebun dan langsung melakukan tindak pemerkosaan. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah.
"Korban diajak ke belakang rumah di kebun dengan pagar, dan dilakukanlah persetubuhan dengan paksa. Kemudian setelah itu, tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah," katanya.
Suami korban sempat mencari istrinya di rumah saudara, namun tidak ada dan akhirnya kembali ke rumah. Korban pun menangis dan mengaku telah diperkosa oleh teman suaminya tersebut.
"Tengah malam suami korban melaporkan kejadian itu ke polsek setempat dan bersama-sama dengan polsek mendatangi tersangka dan pada saat itu tersangka belum mengakui," katanya.
Namun, berdasarkam pemeriksaan yang intensif dan beberapa alat bukti yang ada, pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka 1 orang dan informasinya baru kali ini melakukannya," katanya.