Senin 04 Apr 2022 15:17 WIB

Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis Dua Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS divonis dua tahun penjara

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menuntut Bubarkan Menwa dan Justice For Gilang di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Senin (1/11/2021). Dalam unjuk rasa tersebut mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) serta meminta pihak kampus membubarkan UKM Menwa.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menuntut Bubarkan Menwa dan Justice For Gilang di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Senin (1/11/2021). Dalam unjuk rasa tersebut mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) serta meminta pihak kampus membubarkan UKM Menwa.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Mejelis hakim telah memvonis dua tahun penjara kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22) dalam sidang kasus kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS. Vonis itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).

Pada sidang yang dipimpin oleh Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto dalam vonis menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati. Menurut Ketua Mejelis Hakim Suprapti hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Baca Juga

Majelis hakim ketiga menetapkan masa penangkapan yang telah dijalankan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dipidana. Selain itu, mejelis hakim juga menetapkan semua barang bukti akan dikembalikan kepada saksi.

Helm besi warna hijau No.03 hingga 42 dikembalikan Menwa UNS. Barang bukti milik dua terdakwa juga dikembalikan ke pemiliknya.

Majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sering berubah. Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa masih usia muda diharapkan masih bisa mengubah perilakunya.

Atas vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa baik Nanang muapun Faizal yang mengikuti sidang secara daring tersebut melalui penasehat hukum, Darius Marhendra Yudya Wardana, menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko juga menyatakan jaksa pikir-pikir terkait putusan hakim berbeda sangat mencolok dengan tuntutan jaksa.

JPU awalnya menuntut pasar 351 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Sedangkan Majelis hakim memvonis dua tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.

"Namun, semua itu, kewenangan dari hakim. Kami pikir-pikir karena upaya hukum masih dilakukan menerima atau banding," kata JPU usai sidang.

Dalam kasus penganiayaan dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang menyebabkan peserta bernama Gilang Endy Saputra (21) meninggal tersebut, JPU Kejari Kota Surakarta sebelumnya menuntut kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono dengan penjara selama tujuh tahun.

Menurut JPU Sri Ambar Prasongko, pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement