REPUBLIKA.CO.ID, oleh M Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti
Pengadilan Tinggi Bandung mengetuk palu vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, terdakwa belasan pemerkosaan santriwati. Sejumlah santriwati korban Herry bahkan diketahui melahirkan anak akibat perkosaan olehnya.
Yudi Kurnia kuasa hukum keluarga korban pelecehan seksual Herry Wirawan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memberikan vonis hukuman mati. Putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban dan memenuhi rasa keadilan.
"Ya, itu sangat sesuai harapan keluarga korban karena itu sudah memenuhi rasa keadilan dan maksimal dalam aturan. Kami sangat mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Tinggi yang sudah berani membuat putusan hukuman mati," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/4/2022).