Senin 04 Apr 2022 16:12 WIB

Vonis Mati Herry Wirawan yang Sesuai Harapan Korban

Vonis hukuman mati Herry Wirawan dianggap memenuhi unsur rasa keadilan.

Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh M Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti

Pengadilan Tinggi Bandung mengetuk palu vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, terdakwa belasan pemerkosaan santriwati. Sejumlah santriwati korban Herry bahkan diketahui melahirkan anak akibat perkosaan olehnya.

Baca Juga

Yudi Kurnia kuasa hukum keluarga korban pelecehan seksual Herry Wirawan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memberikan vonis hukuman mati. Putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban dan memenuhi rasa keadilan.

"Ya, itu sangat sesuai harapan keluarga korban karena itu sudah memenuhi rasa keadilan dan maksimal dalam aturan. Kami sangat mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Tinggi yang sudah berani membuat putusan hukuman mati," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/4/2022).