REPUBLIKA.CO.ID, oleh M Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti
Pengadilan Tinggi Bandung mengetuk palu vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, terdakwa belasan pemerkosaan santriwati. Sejumlah santriwati korban Herry bahkan diketahui melahirkan anak akibat perkosaan olehnya.
Yudi Kurnia kuasa hukum keluarga korban pelecehan seksual Herry Wirawan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memberikan vonis hukuman mati. Putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban dan memenuhi rasa keadilan.
"Ya, itu sangat sesuai harapan keluarga korban karena itu sudah memenuhi rasa keadilan dan maksimal dalam aturan. Kami sangat mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Tinggi yang sudah berani membuat putusan hukuman mati," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan memenuhi unsur rasa keadilan. Putusan tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa tidak terdapat ruang bagi siapapun yang hendak berbuat kejahatan seksual.
"Ini memberikan kesan siapapun yang berbuat kejahatan seksual kepada anak, tidak ada ruang untuk kejahatan anak," ungkapnya.
Yudi menambahkan kondisi para santriwati korban Herry Wirawan saat ini sudah berangsur pulih. Mereka mendapatkan penanganan langsung dari orang tua masing-masing.
"Sudah berangsur pulih dan masih dalam diurus orang tua masing-masing," ungkapnya. Namun ia mengkritik pendampingan dari pemerintah yang hanya dilakukan pada awal-awal peristiwa tersebut saar muncul di media masa. "Pendampingan belum signifikan baru awal-awal," katanya.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis pelaku pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama