Senin 04 Apr 2022 19:25 WIB

CIMB Niaga Syariah Gandeng Bursa Komoditi Kembangkan Transaksi Komoditas Syariah

Produk pembiayaan Subrogasi CIMB Syariah merupakan yang pertama di perbankan syariah

Rep: Lida puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) bersama Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Transaksi Komoditi Syariah dalam rangka Pembiayaan Subrogasi Indirect Auto iB. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara, Direktur ICDX Nursalam, dan Direktur Utama ICH Megain Widjaja di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: CIMB Niaga Syariah
Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) bersama Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Transaksi Komoditi Syariah dalam rangka Pembiayaan Subrogasi Indirect Auto iB. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara, Direktur ICDX Nursalam, dan Direktur Utama ICH Megain Widjaja di Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) bersama Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Transaksi Komoditi Syariah dalam rangka Pembiayaan Subrogasi Indirect Auto iB.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan, kerja sama tersebut dilakukan CIMB Niaga Syariah sebagai upaya memenuhi ketentuan mengenai produk baru Subrogasi Indirect Auto iB. Produk pembiayaan joint financing tersebut untuk pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan yakni mobil dan motor milik Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance kepada bank berdasarkan prinsip syariah.

Sesuai ketentuan Fatwa DSN MUI No 104/DSN/-MUI/X/2016 tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, pengalihan piutang pembiayaan murabahah dilakukan melalui proses jual beli (ba’i) dengan alat bayar (tsaman) menggunakan barang (sil’ah). Adapun barang yang menjadi alat bayar adalah berupa komoditi yang pengadaannya dilakukan melalui Bursa Komoditi.

Bursa komoditasnya harus ditunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, yaitu ICDX dan settlement transaksinya dilakukan oleh ICH. "Terima kasih kepada ICDX dan ICH untuk sinergi ini, sehingga kami dapat menghadirkan produk baru Subrogasi Indirect Auto iB," katanya dalam keterangan pers, Senin (4/4).

Menurut dia, produk ini merupakan yang pertama di industri perbankan syariah Tanah Air dan juga merupakan transaksi komoditi Syariah pertama di Bursa Komoditi ICDX. Pandji menambahkan, CIMB Niaga Syariah terus berinovasi dan melakukan diversifikasi produk untuk menjawab kebutuhan finansial masyarakat yang terus berkembang, termasuk dari multifinance.

Melalui Subrogasi Indirect Auto iB, CIMB Niaga Syariah membantu penyediaan kebutuhan dana bagi Multifinance yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Di samping itu, hal ini juga dapat mengakselerasi pertumbuhan aset pembiayaan di CIMB Niaga Syariah.

Ia berharap tersedianya produk Subrogasi Indirect Auto iB dapat melengkapi produk-produk syariah yang telah ada sehingga layanan yang diberikan CIMB Niaga Syariah makin komprehensif. "Selain itu, tentu saja kami juga ingin mendukung industri otomotif di Indonesia agar terpacu lebih dinamis," ujar Pandji.

Direktur ICDX Nursalam mengatakan, ICDX dan ICH sangat bangga dapat bekerja sama dengan CIMB Niaga Syariah dalam mengembangkan pasar komoditi Syariah di

Indonesia. Kerja sama ini sebagai salah satu perwujudan cita-cita industri Perdagangan Berjangka Komoditi yang disinergikan dengan prinsip-prinsip Syariah.

"Kami berharap pasar komoditi syariah di Tanah Air dapat tumbuh dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement