Senin 04 Apr 2022 20:28 WIB

Kuasa Hukum Herry Wirawan Tanggapi Vonis Hukuman Mati

Kuasa hukum Herry belum terima dokumen resmi vonis mati dari PT Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana (tengah) saat menghadiri sidang vonis kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana (tengah) saat menghadiri sidang vonis kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ira Mambo kuasa hukum terdakwa pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan mengaku belum menerima putusan resmi vonis hukuman mati terhadap kliennya dari Pengadilan Tinggi Bandung. Pihaknya akan menunggu salinan putusan tersebut.

"Jadi kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari pengadilan tinggi Jawa Barat kami akan menerima melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan semua pihak terkait akan diberikan dokumen secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Pihaknya baru akan berdiskusi dengan Herry Wirawan setelah mendapatkan dokumen resmi putusan.

"Setelah kami memegang putusan baru kami atau memberikan pendapat tentu berdiskusi dulu dengan HW," katanya.

Dalam sidang Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022), amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan adalah hukuman mati. Selain itu membebankan restitusi kepada terdakwa.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap ditahan; membebankan restitusi kepada terdakwa," ujar majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro seperti dikutip dalam amar putusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement