REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku setiap hasil survei publik bakal menjadi pelecut bagi mereka agar lebih giat dalam perlawanan terhadap pelanggaran pidana kemanusiaan dimaksud. Hasil survei mendapati bahwa publik mengaku tidak puas akan pemberantasan korupsi yang ditampilkan KPK belakangan ini.
Survei Indikator menunjukkan bahwa penurunan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja KPK sudah terlihat dmulai 2019 lalu. Mengacu pada hasil survei, pada 2019 tingkat kepuasan berada di sekitar 80 persen.
Beranjak satu tahun kemudian merosot ke sekitar 73,5 persen pada Septemner 2020. Meskipun, hasil survei menunjukkan peningkatan kecil mulai November dan Desember 2021. Tingkat kepuasan pada pengukuran pada November 2021 mencapai 71,1 persen kemudian Desember 2021 mencapai 71,7 persen.
Kendati, lembaga antirasuah itu mengaku puas dengan peningkatan kecil yang terjadi. Ali mengatakan, perbaikan indeks penilaian tersebut menunjukkan persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi sedang mengalami peningkatan.
Dalam survei pada Februari 2022 ini tingkat kepercayaan publik terhadap KPK mencapai 73,8 persen. Lembaga antikorupsi ini menilai bahwa penngkatan 2,1 persen sejak pengukuran terakhir itu merupakan perbaikan signifikan.
"Survei publik atas kinerja KPK, dari tiga pengukuran terakhir mengalami peningkatan yang positif. Dan kali ini mencapai 73,8 persen," kata Ali lagi.
Menurutnya, perbaikan ini merupakan capaian bersama. Dia mengatakan, KPK selalu melibatkan dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam kerja pemberantasan korupsi baik aparat penegak hukum lainnya, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha serta masyarakat dari berbagai unsur.
Survei Indikator menunjukan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi paling tinggi adalah TNI dengan 93 persen yang disusul oleh tingkat kepercayaan terhadap Presiden 85 sebesar persen. Kemudian Mahkamah Agung (MA) 79 persen; Mahkamah Konstitusi (MK) 78 persen; Polri 76 persen; Pengadilan 74 persen; KPK 74 persen dan Kejaksaan 74 persen. Selain itu, MPR 67 persen; DPD 65 persen; DPR 61 persen dan Partai Politik 54 persen.
Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan metode multistage random sampling.
Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Survei memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.